Soal Dugaan Pengalihan Suara Oleh PPK Pangkalan Kuras, Ini Penjelasan JPU Gakkumdu

JPU Gakkumdu Marthalius

Pelalawan(SegmenNews.com)- Dugaan pengurangan dan penambahan (Pengalihan) suara Calon Legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) IV yang diduga dilakukan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjelaskan sedikitnya ada beberapa tahapan ranah khusus guna penindakan dari pihak kejaksaan itu sendiri.

Dalam pembahasan pertama oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejari Pelalawan yang ditangani langsung oleh JPU, Marthalius, SH, usai pembahasan tersebut menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan, dalam kasus dugaan pengalihan suara dari laporan beberapa Caleg partai.

“Kita sudah menghadiri undangan dari Bawaslu, terkait laporan beberapa Caleg. Memang kita sudah melihat temuan data C1, DAA 1 dan DA1 itu, namun kita menetapkan kepada Bawaslu untuk menggunakan Pasal 454 terdahulu, karena secara yuridisnya selama 7 (tujuh) hari masih wewenang Bawaslu untuk pengkajian ulang,” ungkap JPU Gakkumdu Marthalius.

Untuk selanjutnya, tambah Martha sapaan akrabnya ini menerangkan, pada pasal 454 itu dijelaskan bahwa Bawaslu berhak mengkaji ulang dan mengumpulkan data (Fullbaket) yang menjadi inti pelanggaran, selama kurun waktu 7 hari bahkan sampai 14 hari.

“Tentu kita masih menunggu Fullbaket dari Bawaslu itu sendiri selama 7 hari kerja atau 14 hari itu, seperti verifikasi dan klarifikasi terhadap semua yang terlibat dalam kasus tersebut. Setelah itu, baru bisa kita lanjutkan keranah tuntutan jika terbukti, disitu teknisnya kita tetap menunggu hasil dari verifikasi Bawaslu,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Bidang Oenindakan Dan Hukum Bawaslu Pelalawan Nanang Wartono, MH, kepada SegmenNews.com bahwasannya pihak Bawaslu telah melakukan pembahasa pertama di Sentra Gakkumdu yang dihadiri langsung oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Ya pada pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dari hasil pembahasan pertama, kami menetapkan laporan ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan proses klarifikasi (kajian) dan penyelidikan,” tandasnya.***(Ris)