Jika Terbukti Melanggar, Akan Dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu

Pelalawan(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan mengatakan akan melakukan pembahasan kedua dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), jika dugaan pelanggaran pemilu sesuai dalam pasal 537 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu terbukti, terhadap Ketua KPPS Desa Sialang Kayu Batu, Kecamatan Bunut, Pelalawan-Riau.

“Sekarang masih dalam tahapan kajian, apakah KPPS terbukti melanggar atau tidak, kemudian baru dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu,” ungkap Komisioner Bidang Penindakan dan Hukum Bawaslu Pelalawan Nanang Wartono kepada SegmenNews.com.

Hal ini diungkapkannya setelah dilakukan pemanggilan untuk tahapan klarifikasi, pada Senin (29/4/19) lalu, menurut Nanang, dari klarifikasi yang disampaikan pihak PPK Kecamatan Bunut yang di ketuai Anton Suardi beserta anggotanya, sudah menyampaikan terkait klarifikasi yang diminta dari pihak Bawaslu.

“Mereka hadir memenuhi undangan kami dan telah menyampaikan hal-hal yang mereka ketahui yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa Sialang Kayu Batu itu,” bebernya.

Dikatakan Nanang, dalam kasus tersebut, untuk berita acara belum bisa di publikasikan, karena masih dalam tahap proses pengkajian pihak Bawaslu Pelalawan.

“Untuk peristiwa di TPS 01 Desa Sialang Kayu Batu, kami menduga terjadi pelanggaran sebagai mana diatur dalam pasal 537 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017,” bebernya.***(Ris)