Sidang Korupsi, Proyek Dispora Riau yang Dikorupsi Disebut Banyak Titipan Komisi E

Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur (kiri) menutupi wajah saat di Pengadilan menjadi saksi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau sebesar Rp12 miliar lebih yang dikorupsi tahun 2016 lalu, banyak yang merupakan titipan anggota Komisi E DPRD Riau yang saat itu diketuai H Masnur dari Fraksi Partai Golkar.

Hal ini diungkapkan Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi Proyek Sarana dan Prasarana Dispora Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (6/5/2019), dengan terdakwa Mislan, Kabid Sarana Prasarana Dispora Riau dan Abdul Haris, PPTK.

Pada persidangan ini majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, mempertanyakan kepada H Masnur, mantan Ketua Komisi E DPRD Riau, ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dikatakan majelis hakim sesuai keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya mengatakan bahwa Dispora Riau pada APBD Perubahan tahun 2016 lalu hanya mengusulkan Rp400 juta untuk listrik.

Mengingat waktu saat itu sudah bulan Oktober dan diyakini tidak akan selesai hingga akhir tahun untuk mengerjakan proyek fisik. Namun setelah hearing dengan Komisi E DPRD Riau, anggaran membengkak lebih dari Rp12 miliar.

Dan kenyataannya, proyek tersebut meski dalam satu lokasi yang sama, tetapi dipecah-pecah untuk menghindari pelelangan. Tidak itu saja, paket pekerjaan dan rekanannya banyak yang merupakan titipan anggota Komisi E DPRD Riau.

Menanggapi hal ini, Masnur mengaku tidak mengetahuinya, karena menurutnya ia tidak hadir pada hearing pertama, tetapi hadir pada hearing kedua dan memimpin hearing dengan Dispora Riau.

Saat hearing tersebut, Masnur mengaku sudah menerima surat usulan proyek tersebut dan berbentuk gelondongan.

Masnur juga mengaku sempat menanyakan kepada terdakwa Mislan, apakah Dispora bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut mengingat waktu yang cukup singkat, lalu dijawab oleh Mislan, bisa asal ketok palu cepat.

Masnur juga mengaku memberi waktu kepada Dispora Riau saat itu selama tiga hari untuk menyerahkan RKA sebelum nantinya dilaporkan ke Banggar, namun hingga batas waktu Dispora Riau tidak menyerahkannya.

Sementara ketika majelis hakim menanyakan apakah Masnur ada menitipkan paket atau rekanan pada Dispora Riau, Masnur mengaku tidak ada menitipkan.***(ran)