Polisi Ringkus Pemakai dan Bandar Narkoba di Pelalawan

Polisi Ringkus Pemakai dan Bandar Narkoba di Pelalawan

Pelalawan (SegmenNews.com)- Berawal dari penangkapan pelaku inisial BHR Alias HR, berdasarkan LP/ 106/V/2019/RIAU/ RES PLWN, Senin (21/5/19) lalu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus Bandar Narkoba inisial HAR Alias AR warga Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan-Riau, pada Selasa (22/5/19).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya HR dengan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan dibalut dengan plastik hitam.

“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, HR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku yang di peroleh dari tersangka AR,” ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Romi Irwansyah, MH melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo.

Selanjutnya, kata Kasat Romi, menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya di peroleh dari pelaku AR. Team melakukan rangkaian penyelidikan terhadap AR. Setelah itu, tambah Kasat, sekira Pukul 08:30 team opsnal Polres Pelalawan melihat pelaku AR sedang berada melintas mengunakan sepeda motor disamping rumah yang merupakan rumah kontrakan untuk pekerja alat berat.

“Saat itu, team lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari tangan terasangka AR ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang ditemukan di tas sandang, kemudian dilakukan penggeledahan rumah kontrakan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor keseluruhan seberat 9.35 gram,” beber Kasat Romi.

Setelah itu, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ironisnya masih barang haram tersebut juga yang diperoleh dari dari terduga pelaku lain yakni inisial PRW.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lanjut.

“Terhadap kedua terasangka, disangkakan dengan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya kepada SegmenNews.com.***(Ris).