Pengadilan Tinggi Vonis Bebas Hafizan Abas, Bawaslu Sebut Belum Terima Berkas Putusan

Meranti(SegmenNews.com)– Hafizan Abbas divonis bebas oleh Ketua Hakim Pengadilan Tinggi, Pekanbaru. Hafizan, Caleg DPRD Meranti ini sebelumnya divonis 3 bulan penjara oleh hakim PN Bengkalis atas dugaan pelanggaran dalam Pileg lalu.

Untuk memastikan informasi yang diterima, Rabu (22/05/2019) media ini mencoba mendapatkan keterangan langsung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal.

“Kita belum menerima salinannya, karna saya hanya mendapatkan informasi dari jaksa melalui Kasi Pidum Pak Junaidi bahwa Pak Hafizan divonis bebas,” kata Syamsurizal.

“Untuk lebih pastinya bapak langsung tanyakan ke pak junaidi, karna saya pun belum bisa mengatakan pasti,” sambungnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Junaidi Abdullah mengatakan, Hafizan Abbas dinyatakan bebas dari jerat Hukum yang menimpanya terkait pelanggaran menjanjikan kepada Peserta Pemilu di pesta demokrasi Pemilu 2019 sebagai Caleg di Daerah Pilihan 1 (Dapil 1) dari Partai PKB di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Memang sudah inkrah, tapi kita belum menerima salinan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi. Dan hasilnya bisa dilihat dari situs resmi Pengadilan Tinggi,” sebutnya.

Sekedar Informasi, saat melakukan Crossceck dilapangan, Media ini mendapatkan sedikit rincian dari salinan putusan tersebut yang menjelaskan Pengadilan Tinggi mengadili 1.Menerima banding dari pembanding ; penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 245/Pid.sus/2019/PN Bls Tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut. Dengan demikian Pengadilan Tinggi Mengadili Sendiri menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa HAFIZAN BIN ABBAS tidak bisa diterima.***(Dham)