Bupati Bengkalis Disebut Minta Fee Proyek Multiyears 6 Persen

Selain permintaan fee 6 petsen untuk Bupati, saat itu Ribut Susanto menurut saksi juga menyebutkan adanya rencana fee sebesar 1,5 persen untuk terdakwa M Nasir, yang saat itu menjabat Kadis PU, kemudian PPTK 1 persen, serta tim panitia 1 persen.

Sebelum pertemuan itu lanjut saksi, ada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa M Nasir, Ribut Susanto dan beberapa rekanan yang mengerjakan proyek multi years tersebut.

Saat itu Ribut Susanto meminta uang sebesar Rp300 juta kepada masing-masing rekanan, dengan alasan untuk sosialisasi.

Atas permintaan itu, Makmur alias Aan menurut saksi meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp300 juta. Namun setelah itu, Makmur alias Aan menghilang, hingga akhirnya saksi mengetahui bahwa Makmur alias Aan telah bergabung dengan Hobby Siregar untuk memperoleh proyek multi years tersebut.

Hingga saat ini menurut saksi, Makmur alias Aan belum mengembalikan uang Rp300 juta tersebut.***(ran)