Pedagang Kaki Lima Gerbang Masuk Perkantoran Pemda Rohul Ditertibkan

Rohul(SegmenNews.com)- Para pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan gerbang masuk Perkantoran Pemkab Rokan Hulu (Rohul), ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar, Senin (24/6/2019).‎

Penertiban pereonil Satpol PP Damkar Rohul bersama petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohul, dapat penolakan dari pedagang.‎

Para pedagang atau PKL mengak, mereka berjualan‎ di dekat gerbang Perkantoran Pemkab Rohul karena ramai kunjungan wisata di Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian.‎

Di lokasi mereka berjualan sebelumnya, yakni di kawasan Water Front City Kelurahan Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah saat sepi pengunjung.‎

Para PKL meminta Bupati Rohul berikan solusi, berupa lokasi berjualan bagi mereka. Selama bisa berjualan di dekat kawasan Islamic Center Pasir Pangaraian yang ramai kunjungan wisatawan dari berbagai daerah hampir setiap harinya.‎

Para PKL juga meminta Pemkab Rohul, juga menertibkan PKL liar yang masih bebas berjualan di dalam kawasan‎ Islamic Center Pasir Pangaraian.‎

Kepala Bidang Operasional dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Rohul‎ Eko Karya Pramono SP, mengungkapkan, PKL awalnya diberi pertimbangan berdagang di pintu masuk ke Perkantoran Pemkab Rohul, atau di luar pagar Islamic Center sejak bulan suci Ramadhan hingga musim liburan hari raya Idul Fitri 1440 H/ tahun 2019 Masehi.‎

Namun, setelah liburan‎ lebaran berakhir, ungkap Eko, sejumlah PKL masih bertahan berjualan di lokasi ini, bahkan sampai bermalam dan meninggalkan gerobaknya di dekat gerbang masuk ke Perkantoran Pemkab Rohul.

“Seolah-olah mereka berada 24 jam berada di depan pagar Islamic,” ungkap Eko.

Jelas Eko, setelah ditertibkan, Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu bersama Disperindag Rokan Hulu‎ memberikan solusi dan mengarahkan pedagang untuk pindah ke lokasi yang dibolehkan berjualan, yakni di jalur lambat Jalan Tuanku Tambusai, atau di seberang Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian.‎

Selain larangan berjualan di dekat pagar Islamic Center, Satpol PP dan instansi terkait juga akan menertibkan PKL liar yang masih berjualan di Taman Kota Pasirpangaraian atau depan SDN 001 Rambah, depan SDN 002 Rambah, dan depan Pasar Modern Pasir Pangaraian.‎

Berdasarkan surat dari Pemerintah Kelurahan Pasir Pangaraian, sambung Eko, PKL hanya dibolehkan berjualan di Taman Kota dan depan SDN 001 Rambah mulai pukul 18.00 WIB sampai malam saja.***(fit)