Kejati Riau Tagih Berkas Perkara Penggelapan Anggota DPRD Riau ke Polda

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau mengirimkan P17 kepada penyidik Polda Riau, terkait tak kunjung dikirimnya berkas perkara dugaan penggelapan atas nama tersangka Sariantoni, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pengiriman P17 kepada penyidik tersebut. “P17 tersebut yakni Jaksa mempertanyakan perkembangan berkas perkara kepada penyidik, pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.

Hal ini lanjut Muspidauan, agar nantinya tidak menjadi tunggakan bagi Kejaksaan. “Sesuai ketentuan, Jaksa bisa mempertanyakan perkembangan perkara kepada penyidik. Untuk perkara Sariantoni ini sudah dua kali P17 dikirimkan. Jika tidak juga dikembalikan, maka Jaksa akan mengembalikan SPDP kepada penyidik,” ujarnya.

Sesuai dengan SPDP yang diterima disebutkan, dugaan tindak pidana penggelapan diduga dilakukan oleh Sariantoni selaku Ketua Koperasi Karya Perdana, bermula ketika Sariantoni melakukan kerjasama dan membuat perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2003 untuk pembangunan kebun kelapa sawit di lahan/ tanah yang bersumber dari Koperasi Sejahtera Bersama yang terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Lahan dan tanah tersebut diklaim sebagai hak ulayat para pucuk sukunya, yang mana saat itu lahan tanah tersebut statusnya kawasan hutan berdasarkan penunjukan tettuang dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK Menhut No 173 tanggal 8 Juni 1988. Yang mana saat ini status penggunaan lahannya areal penggunaan lain berdasarkan SK Menhut Nomor 903 tanggal 7 Desember 2016.

Selanjutnya dibuatkan alas haknya berupa Surat Keterangan Tanah sebanyak 551 eksemplar untuk lahan seluas 1102 hektare dengan menggunakan atas nama pemiliknya adalah anak kemenakannya. Bahwa Sariantoni selaku Ketua Koperasi Karya Perdana membuat kerjasama dengan PT Torganda selaku bapak angkat.

Selanjutnya mulai tahun 2005 PT Tor Ganda mengerjakan, membiayai semua pembangunan kebun sawit di lahan tersebut. Dan sejak mulai panen tahun 2009 hingga masalah ini dilaporkan ke polisi, PT Torganda selalu memberikan hak atas nama koperasi karya perdana. Selanjutnya Sariantoni tidak menyerahkan sebagian besar hak atas nama koperasi berupa uang sebagai mana pasal 372 KUHP.***(ran)