Kemendikbud RI Apresiasi 2 Warisan Budaya tak Benda Rohul tahun 2019

Kemendikbud RI Apresiasi 2 Warisan Budaya tak Benda Rohul tahun 2019

Jakarta(SegmenNews.com)- Kementrian Pendidikan dam Kebudayaan Republik Indonesia (Keendikbud RI), beri apresiasi dua Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2019 di Rohul, sebagai hadiah hari jadi Rohul ke -20.

Dua WBTB yang diberikan apresiasi oleh Kemendikbud RI,yakni Buwong Kuayang dan Tari Cegak. Apresiasi diberikan ke  Bupati Rohul H. Sukiman, diwakili Asisten II, H.M.Ruslan.

Apresiasi dari  Kemendikbud RI, berupa Penetapan 2 WBTB tahun 2019, diberikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang  diterima Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Selasa (8/10/2019) pukul 22.00 Wib, di Istora Bung Karno Jakarta.

Bupati Rohul yang diwakili .H.M. Ruslan ikut menyaksikan penerimaan apresiasi , dimana tahun 2019 Provinsi Riau memperoleh enam karya budaya yakni, ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Dua diantaranya karya budaya  Kabupaten Rohul yakni Buwong Kuayang dan Tari Cegak.

“Dua karya budaya lain berasal dari Kabupaten Siak yani, Zapin Siak Sri Indra Pura dan Dikei Sakai, 1 Sari Indragiri Hulu, Syair Surat Kapal dan 1 dari Provinsi Riau Tepuk Tepung Tawar Riau.

Warisan budaya  merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi,” jelas H.M.Ruslan, melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohuk, Drs.Yusmar.M.Si.

Kemudian, Warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Warisan Budaya Takbenda berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003: Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Kemudian, warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

“Kita merasa bangga dengan adanya dua karya budaya Kabupaten Rohul ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, apalagi bersempena dengan Hari jadi Kabupaten Rohul yang ke 20,”

“Sehingga mempunyai arti dan makna tersendiri. Selain itu penetapan 2 karya budaya setelah 5 karya budaya sebelumnya, yakni Bukoba, Ondou, silek tigo bulan dan ratik togak/ bosa, sekaligus membuktikan bahwa Kabupaten Rohuk mempunyai karya budaya yang tinggi yang harus kita gali dan kembangkan serta lestarikan. Dengan karya budaya yang tinggi memberi arti kabupaten Rohul sudah mempunyai peradaban sejak dahulunya,” kata Ruslan.***(ADV/hms)