Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran BBM PUPR Pelalawan

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas PUPR Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H menyampaikan akan secepatnya menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini dalam masa penyidikan oleh tim yang dibentuk pihaknya tersebut.

“Secepatnya ditetapkan tersangkanya ya,” ungkap Kajari Nophy saat dikonfirmasi SegmenNews.com di ruang kerjanya, Senin (28/10/19).

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga harus meminta persetujuan dari pihak pengadilan untuk melakukan penyitaan dan lainnya, baru pihaknya bisa menetapkan tersangka dari kasus rasuah itu.

“Gambaran sudah ada, namun semua harus kita proses dulu. Nanti kita ekspos siapa tersangkanya ke kawan-kawan,” terang Nophy.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA 2015 dan TA 2016.

Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepala kejaksaan negeri (Kajari) Pelalawan, tertanggal pada (15/10/19) lalu. Tim yang di bentuk telah melakukan penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) hingga menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut, setelah itu dilanjutkan ke ranah penyelidikan.

Adapun pada tahun anggaran (TA) 2015 dan 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) alat berat dan dump truck total sebesar Rp8,7 miliar.

“Yang terdiri dari TA 2015 sebesar Rp.4 milyar dan TA 2016 sebesar Rp. 4,7 milyar,” ungkap Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasi Intel (Kastel) Praden K. Simanjuntak, SH kepada SegmenNews.com, Jumat (25/10/19).

Dalam pelaksanaannya, kata Kastel Praden, telah dibuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dari pulbaket semuanya, ditemukan ada data yang tidak benar atau fiktif dalam pelaksanaannya.

“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut,” beber Kastel Praden.

Dilanjutkan Praden, sejauh ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari kasus dugaan korupsi itu, namun pihaknya belum ada menetapkan tersangka dari kasus rasuah yang bernilai hampir Rp9 miliiar tersebut.

“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait,” tegasnya.***(Ris)