Polda Riau Didesak Tahan Anggota DPRD Riau Sari Antoni

Polda Riau Didesak Tahan Anggota DPRD Riau Sari Antoni (Aksi Unjukrasa Aliansi Mahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatu di DPRD Riau/foto:Hasran/SegmenNews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Aliansi Mahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatu mendesak Polda Riau menahan anggota DPRD Provinsi Riau, Sai Antoni yang diduga terlibat kasus penggelapan dana koperasi di Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan, Kornelius saat berunjukrasa di gedung DPRD Riau, Rabu (6/11/19).

Dalam pernyataan sikap, mereka juga meminta Sari Antoni mundur dari jabatannya, karena dianggap tidak layak.

Kornelius juga menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Sari Antoni karena diduga telah melakukan penggelapan dana koperasi.

“Apabila tidak diindahkan, terhitung selama 7 hari sejak hari ini. Maka kami akan melakukan perlawanan secara terus menerus,” orasi Kornelius.

Baca Juga: Kejati Riau Tagih Berkas Perkara Penggelapan Sari Antoni ke Polda

Kasus ini bermula ketika Sari Antoni melakukan kerjasama dan membuat perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2003, untuk pembangunan kebun kelapa sawit di lahan/ tanah yang bersumber dari Koperasi Sejahtera Bersama yang terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Lahan dan tanah tersebut diklaim sebagai hak ulayat para pucuk sukunya, yang mana saat itu lahan tanah tersebut statusnya kawasan hutan berdasarkan penunjukan tertuang dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK Menhut No 173 tanggal 8 Juni 1988. Yang mana saat ini status penggunaan lahannya areal penggunaan lain berdasarkan SK Menhut Nomor 903 tanggal 7 Desember 2016.

Selanjutnya dibuatkan alas haknya berupa Surat Keterangan Tanah sebanyak 551 eksemplar untuk lahan seluas 1102 hektare dengan menggunakan atas nama pemiliknya afalah anak kemenakannya.

Bahwa Sari Antoni selaku Ketua Koperasi Karya Perdana membuat kerjasama dengan PT Torganda selaku bapak angkat.

Selanjutnya mulai tahun 2005 PT Tor Ganda mengerjakan, membiayai semua pembangunan kebun sawit di lahan tersebut.

Dan sejak mulai panen tahun 2009 hingga masalah ini dilaporkan ke polisi, PT Torganda selalu memberikan hak atas nama koperasi karya perdana.
Selanjutnya Sari Antoni tidak menyerahkan sebagian besar hak atas nama koperasi berupa uang sebagai mana pasal 372 KUHP.***(ran)