Polres Meranti Tangani 66 Kasus Kamtibmas Selama Tahun 2019

Polres Meranti Tangani 66 Kasus Kamtibmas Selama Tahun 2019

Meranti(SegmenNews.com)-Dalam giat Anev Gangguan Kamtibmas periode tahun 2019 dibandingkan dengan tahun periode 2018, Sat Narkoba Polres Meranti berhasil meringkus sebanyak 56 tersangka.

“Dari 56 tersangka tersebut merupakan hasil 66 kasus selama 2019 yang kami ungkapkan. Dari total semuanya ada 46 Laki-laki, 8 Perempuan dan 2 Anak yang diamankan,” ungkap Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Wartawan, Senin Sore (30/12/19) di Mapolres Meranti.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil Kronologis yang diungkapkan anggotanya dilapangan. Pengungkapan Kasus Narkoba berawal dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat akan adanya transaksi Narkotika. Selain itu, dari hasil lidik informasi tersebut anggota langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga para tersangka.

Ditambahkan Kapolres, kalau penangkapan para tersangka berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Perintah tugas, dan laporan Polisi. Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka :

-Pasal 111 = Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun.

-Pasal 112 = Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun.

-Pasal 114 = Penjara Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun.

-Pasal 127 = Penjara Maksimal 4 tahun.

“Memang ada Status anak dibawah umur, namun kita juga menangkap pasangan suami istri. Dengan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Sabu-sabu, Ekstasi dan Daun Ganja dan BB tersebut kita dapatkan dari masing-masing pengungkapan Kasus Narkoba,” ujarnya.

Diakui Kapolres, kalau selama 2019 pihaknya juga berhasil mengungkapkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas 4 Kasus), Pencurian dengan Pemberatan (Curat 12 kasus), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor 4 kasus), Penganiayaan 10 Kasus, Pencabulan anak dibawah umur 7 kasus, Persetubuhan Anak Dibawah Umur 10 kasus, kasus Pembunuhan 1, KDRT 6 kasus, Korupsi 4 kasus, Pencurian 3 kasus, Percobaan Pemerkosaan 1 kasus, Perjudian 1 kasus, Ilegal Loging 2 kasus, Pidana Politik Uang 1 Kasus, Karlahut 4 kasus, Tindak Pidana Pemilu 2 Kasus, Penipuan dan Pengelapan 3 kasus, Perzinahan 1 kasus, dan Pengeroyokan 1 Kasus.***(Ags)