Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Tebing Tinggi

Meranti(SegmenNews.com)-Telah dilakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Tempat Kejadian, dalam rumah yang terletak di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (22/1/2020) Jam 01.30 Wib.

Tersangka, (IQ)24 tahun, tidak bekerja, Laki-laki, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti. Kedua ZF(33) tahun, Wiraswasta, laki-laki Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti. ketiga(ZR)27 tahun, wiraswasta, Laki-laki, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti.

Ada pun barang bukti, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang berikut dgn kaca pireknya dengan berat kotor ± 2,54 gram, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap (Bong), 1 (satu) buah kotak rokok merek sampurna mild, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merek Gudang garam merah tempat menyimpan Shabu untuk diedarkan, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari kertas, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari pipet, 12 (dua belas) plastik klep warna bening, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merek samsung Galaxy warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Bellphone warna biru dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna putih nomor polisi BM 5238 XB.

Kronologis penangkapan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti disebuah rumah milik pelaku ZF sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat tim melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan akan melakukan transaksi untuk mengedarkan narkotika jenis shabu, ketika tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku, dimana pelaku mengaku sebelumnya sempat dengan sengaja membuang barang bukti shabu kedalam hutan rawa semak belukar yg ada di TKP.

Penangkapan, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan badan pelaku dan disekitar lokasi penangkapan dengan didampingi Ketua RT dan Masyarakat.

Selanjutnya Tim dan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah palaku an. ZF yg sering dijadikan pelaku tempat transaksi narkoba, ketika tim sampai dirumah pelaku, tim juga mengamankan 1 (satu) orang laki2 an. ZR yg sedang berada didalam rumah dan berikut ditemukan barang bukti.

Bahwa dari pengakuan para pelaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut untuk diedarkan adalah dari sdr. B (DPO), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi, peran tersangka sebagai Pengedar / kurir / pengguna shabu, tersangka pada saat ditangkap mengaku sebelumnya sedang membawa narkotika jenis shabu yang rencananya akan diantarkan kepada pembeli dan ketika ditangkap BB sudah buang, tersangka mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dari saudara B (DPO) dan akan diedarkan di seputaran kota Selatpanjang.***(Ags)