34 PHL Perkebunan PT NSP Tuntut Menjadi Karyawan Harian Tetap

Meranti(SegmenNews.com)-Sebanyak 34 orang Pekerja Harian Lepas (PHL) di perkebunan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) wilayah Kepulauan Meranti menuntut untuk diangkat menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT).

Tuntutan PHL ini sudah dimediasi langsung oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Bidang Tenaga Kerja, pada Jum’at (31/1/20) di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).

“Hari ini kita telah mediasikan terkait persoalan itu, bersama PHL, PT NSP dan juga dihadiri dari SPSI di ruang rapat Kantor kita,”tutur Kabid Tenaga Kerja, Sarifudin Y Kai.

Dalam pertemuan itu dihadiri Pjs Manager Kebun PT NSP, Chandra M Si Ringo-ringo, Ketua PC RTMM SPSI Kepulauan Meranti, Ibrahim, Humas PT NSP, Setyo Budi Utomo dan sejumlah perwakilan PHL PT NSP.

“Pertemuan mediasi ini kita sudah ambil kesepakatan yang disetujui dari masing-masing pihak, terkait tuntutan meningkatkan setatus PHL menjadi KHT,”jelas Sarifudin Y Kai.

Menurutnya, dalam kesepakatan tertulis itu disepakati dari pihak PT NSP menyetujui untuk mengangkat 34 orang PHL itu untuk meningkatkan setutus menjadi KHT dengan syarat menyelesaikan kelengkapan administrasi.

Terkait ini, Humas PT NSP, Setyo Budi Utomo menjelaskan, untuk PHL yang akan ditingkatkan status menjadi KHT diminta untuk melengkapi administrasi utama seperti E-KTP atau KTP sementara dan KK dari Disdukcapil setempat.

“Karena selalu menjadi masalah itu di NIK KTP dan KK, saat kita cek NIK di sistem itu tidak muncul namanya, jadi ini harus diselesaikan dulu di Disdukcapil,”ungkap Budi.

Selanjutnya, kapada 34 orang ini harus membuat surat pengunduran diri bagi Penerima Bantuan Iuaran (PBI) Jaminan Kesehatan guna didaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja oleh perusahaan.

Setelah melengkapi poin tersebut, pihak Manajemen PT NSP akan langsung memproses PHL untuk diangkat menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT).

“Bagi yang sudah melengkapi, SK pengangkatan akan kita upayakan pada Februari 2020 ini, dan pihak perusahaan akan membuat perjanjian kerja,”bebernya.***(Ags)