Jelang Ritual “Cheng Beng”, Imigrasi Perketat Pengawasan di Pelabuhan

Jepang Ritual “Cheng Beng”, Imigrasi Perketat Pengawasan di Pelabuhan

Meranti(SegmenNews.com)-Waspada penyebaran virus corona masuk ke pemukiman masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti menjelang pelaksanaan Ritual Sembahyang Kubur (Cheng Beng) Jalan Ibrahim, Kampung Baru. Kantor Imigrasi Kelas 11 TPI Selatpanjang perketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Harapan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 11 TP1 Selatpanjang melalui Kasi Lalintuskim Andi Febri Rinaldhi SH.MH saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan kepada Media ini bahwa dalam rangka kegiatan ritual yang akan dilaksanakan suku Tionghoa selatpanjang nantinya, petugas Imigrasi akan lebih perketat penjagaan di pelabuhan tersebut.

Salah satu upaya yang akan dilakukan Imigrasi adalah dengan mencegak masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang dicurigai tertular virus corona, namun, keputusan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari Instansi yang ikut serta dalam pengawasan, diantaranya Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“untuk sembahyang kubur ini, kita akan melakukan pengawasan lebih ketat, dan tentunya dengan kerja sama dinas kesehatan dan kantor kesehatan pelabuhan itu sendiri, jika dari hasil pemeriksaan mereka ada indikasi yang sifatnya ke virus corona, kita langsung melakukan depotasi penumpang itu tanpa memeriksa berkasnya lagi”tegasnya.

“yang jelas tugas pertama kita tetap harus menjaga diri sendiri dulu, jangan sampai tertular virus itu, baru kita bisa melaksanakan kerja kita dengan baik,”tambahnya lagi.

“dalam pelaksanaan itu, kita tetap berpedoman dengan SOP dari peraturan Permenkumham RI No.3 tahun 2020,”bebernya.

Dalam Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Coronavirus yang bersumber dari Permenkumham RI No.3 Tahun 2020 (Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok).

Langkah pertama yang dilakukan Imigrasi adalah penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Warga Negara dan Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas merupakan warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Permenkumham RI No.3 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tertulis pada Pasal 4,
(1) Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

(2) Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak di berikan izin masuk.

(3) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Pada Pasal 5
(1) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan
b.tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

(2) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :
a.Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
b.Visa dan/atau
c.Izin Tinggal yang dimiliki.

“Selain pedoman itu, dengan cepatnya peredaran virus tersebut, jika diperiksa kesehatannya dan dicurigai, kita juga harus lakukan gerak cepat dengan cara langsung melakukan deportasi atau kita pulangkan langsung ketempat asalnya tanpa harus kita periksa lagi dokumennya,”pungkas pria yang disapa Febri ini.***(Ags)