Diduga Tak Berizin, PT. SPA Manfaatkan Tanah Bono Menimbun Jalan Poros

Pelalawan (SegmenNews.com)- Diduga tak mengantongi izin pemanfaatan hasil alam, PT. Sinar Perkasa Agung (SPA) menggunakan dan memanfaatkan pasir bulan (Tanah Bono) untuk menimbun jalan Poros perusahaan.

Penimbunan yang dilakukan pihak PT SPA ini sudah berlangsung cukup lama, pasalnya, dari pantauan dilapangan tidak sudah hampir lebih 10.000 meter lebih jalan poros yang di timbun. Menariknya lagi, bukan hanya PT. SPA yang diduga memanfaatkan Tanah Bono tersebut, dilapangan tampak dari jalan poros dari PT Arara Abadi (AA) distrik merawang, Desa Pulau Muda, Kevamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu juga melakukan hal yang sama.

Menggunakan beberapa unit escavator, pihak PT SPA dan PT AA milik Sinar Mas Group ini, malakukan galian C di sekitaran pelabuhan WKS, di pinggir bibir daerah aliran sungai (DAS) Kampar, Desa Pulau milik Sinar Mas Group tersebut.

“Selama ini kami hanya melihat orang-orang perusahaan dengan bebasnya mengambil pasir bulan dan menimbunnya ke jalan poros PT SPA dan PT Arara Abadi ini. Setahu kami selama ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait dengan galian C ini. Dan kami tidak tahu langkah lagi, karena sudah banyak kerusakan alam di tempat kami seakan dibiarkan,” keluh, warga Desa Pulau Muda, Alim Pranata bersama rekannya Marzuki, Senin 13 April 2020.

Dikatakan, Alim, masyarakat Desa Pulau sudah memanfaatkan sungai itu secara turun-temurun untuk mencari nafkah sebagai pencari ikan, udang (Nelayan). Namun semenjak adanya galian C tersebut mereka merasa kesusahan dalam mendapatkan hasil akibat kerusakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di areal pelabuhan WKS tersebut.

“Akibat rusaknya lingkungan dari galian C tersebut, tentunya hasil pencari ikan kami berkurang. Kami hanya berharap pihak terkait bisa menindak tegas, karena jika dibiarkan, kami tidak tahu apa yang terjadi kedepannya,” ungkapnya berharap, kepada SegmenNews.com.

Disisi lain, pihak PT. Arara Abadi saat dikonfirmasi melalui humasnya, Nurul Huda memilih bungkam, namun saat di konfirmasi perwakian PT. SPA melalui Kepala Unit distrik simapang kanan, Sunarwan, terkait perizinan galian C itu, ia mengatakan pihaknya sudah memiliki unit pengawasan dalam galian C hingga penimbunan jalan poros tersebut.

“Sudah ada turun dari DLH, kita setiap unit ada pengawasannya,” ujar, Sunarwan singkat, seraya tidak menyebutkan izin amdal dan galian C yang sampai sekarang dikerjakan itu.

Terkait izin galian C dikonfimasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, pihaknya malah menyarankan agar ditanya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.

“Cb Tanya Blh kabupaten,” tandas, dr. Prayoto.

Sementara itu, DLH Pelalawan melalui, Kapala Bidang Hukum Lingkungan, Tohaji mengatakan, saol izin galian C barada di pihak terkait di Provinsi dan se pengetahuan pihaknya di areal pelabuhan WKS tersebut, hanya pemeliharaan pendangkalan. Untuk pemanfaatan hasil alam seperti tanah bono, itu tidak ada dilaporkan pihak PT. SPA maupun PT. Arara Abadi tersebut.

“Ndak ada izinnya setahu kita, kalau pun ada itu izinnya dari Provinsi. Dan kita tahunya dilapangan hanya pemeliharaan pendangkalan, tidak ada laporan pemanfaatan itu (Tanah Bono) atau sebagainya,” pungkas, Tohaji, kepada SegmenNews.com.***(Riz)