Dua Sindikat Pencuri Minyak Chevron Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Tanggal 02 Mei 2019, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Joni Hendriyanto mendatangi lokasi tanah tersebut dan disusul oleh terdakwa dan diserahkan uang pembelan tanah kepada Jumainani sebesar Rp50 juta.

Setelah tanah beserta warung yang terletak dijalan lintas Kota Garo – Gelombang, dibeli, terdakwa Joni Hendriyanto kemudian bertemu dengan Hutri (berkas perkara terpisah) untuk membicarakan pemasangan kran untuk pencurian minyak mentah. Terdakwa Joni Hendriyanto meminta Hutri untuk mencarikan orang untuk bisa membantu memasangkan kran untuk pencurian minyak mentah tersebut. Hutri mengatakan, ada orang yang bisa mengerjakannya.

Selang beberapa hari, terdakwa Joni Hendriyanto kembali menghubungi Hutri dan memberitahukan bahwasanya ada lokasi yang bisa dibuat dengan mengatakan “ada lokasi yang mau dibuat” lalu Hutri menjawab dengan mengatakan “bagaimana lokasinya,aman atau tidak?”dan terdamwa Joni Hendriyanto menjawab dengan mengatakan “semua sudah dikondisikan dan aman”.

Hutri kemudian minta biaya sebesar Rp5.000.000 dan ditransfer oleh terdakwa Joni. Hutri kemudian menghubungi Busari alias Tejo untuk menawarkan pengeboran pipa minyak milk PT CPI dan ditanggapi dengan mengatakan “aman tidak bang?” dan Hutri mengatakan “aman bro, aku sudah kordinasi dengan orang security PT. CPI”.

Busari kemudian menjawab “kalau aman, oke bang dan bagaimana sistem pembagiannya?’’’’ Hutri menjawab “pembagiannya untuk kita 5 banding 1, dari 5 tangki 1 tangki untuk kita”. Busari menyetujuinya, lalu Hutri menjempiy Bisari di rumahnya dengan menggunakan mobil Pickup merk Suzuki Grandmax warna hitam, dan membwa Busari membeli peralatan pekerjaan pengeboran minyak tersebut yakni berupa 1 buah mata bor, 2buah acu dengan ukuran 40 amfere,l kotak kawat las, lset kabel stik las,8batang pipa cubing dengan ukuran 1 Vz inci dengan panjang 6meter,3buah kran.

Setelah itu, keduanya pergi ke lokasi pengeboran minyak mentah milik PT. CPI di Jin. Lintas Kota Garo Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. Keduanya bertemu dengan terdakwa Daulat Panjaitan dan Joni Hendriyanto.