Terkait Program Demplot PLTB, Ini Penjelasan Kadisbun Provinsi

Pelalawan(SegmenNews.com)- Terkait Program kegiatan Calon Petani/Calon Lahan (CPL) Demplot PLTB atau bantuan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan bibit sawit yang sempat di kecewakan oleh warga dan Kades Lubuk Mandian Gajah (LMG), Kacamatan Bunut, Pelalawan, Riau. Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, H. Ahmad Syah Harrofie, SH, MH akhirnya angkat bicara.

Ahmad Syah Harrofie, membenarkan timnya turun beberapa waktu lalu turun ke Desa LMG, itu melakukan identifikasi dan pengecekan lahan yang akan dilaksanakan kegiatan CPL Demplot PLTB dari Disbun Provinsi, namun setelah dilakukan identifikasi dan pengecekan lahan yang akan dilaksanakan kegiatan Demplot PLTB tersebut tidak sesuai pedoman umum (Pedum) dan pedoman teknis dari kriteria yang harus dilaksanakan.

“Tim kita memang sudah turun didampingi Disbun Pelalawan mengecek dan mengukur lahan di Desa itu. Setelah kita identifikasi lahan tersebut tidak sesuai dengan pedum dan kewajiban yang akan dilaksanakan, maka kita minta Disbun Kabupaten untuk membuat usulan CPL yang baru sesuai pedum dan pedoman teknisnya,” ungkap, Plt Kadisbun Riau, Ahmad Syah Harrofie, Rabu 29 April 2020.

Dikatakan, Ahmad Syah Harrofie, program CPL Demplot PLTB tersebut merupakan kegiatan dari Anggaran Penggunaan Belanja Nasional (APBN) yang di laksanakan di beberapa Provinsi. Dan di Provinsi Riau di tetapkan Kabupaten Pelalawan yang mendapatkan satu Demplot dengan luas 25 Hektar (Ha) untuk kriteria lokasi rawan lahan terbakar.

Dalam program khusus daerah rawan lahan terbakar tersebut, ditambahkannya, juga sudah di tetapkan Pedoman Umum (Pedum) dan Kewajiban yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis nya. Persyaratan yang pertama yakni, harus satu hamparan 25 Ha sesaui Pedum.

“Kagiatan CPL Demplot PLTB itu tetap di Kabupaten Pelalawan dan acuannya itu tadi, harus sesuai Pedum dan kewajiban yang ada,” ujarnya.

Dilanjutkannya, untuk saat ini, pihaknya meminta untuk jangan meributkan persoalan itu dahulu, sebab program CPL Demplot PLTB tersebut juga tidak akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Dikarenakan anggaran untuk program tersebut sudah digeser atau di recofusing untuk penanggulangan Covid-19 yang baru-baru ini dibahas pihak Disbun Provinsi Riau.

“Untuk masyarakat kita sarankan untuk tidak meributkan terkait itu dulu, soalnya tahun ini kemungkinan besar tidak dilaksanakan program tersebut. Karena anggaran untuk Demplot PLTB, itu juga di recofusing dari total semua kegiatan di provinsi sebanyak 9,5 M, jadi 3,7, salah satunya program Dempolt itu. Jadi tahun 2020 tidak ada lagi, tetapi tahun 2021 nanti akan kita usulkan lagi dan itu kita serahkan ke Disbun Pelalawan dimana lokasi yang rawan lahan terbakar itu dimana, dan harus menetapkan satu hamparan sebanyak 25 Ha,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disbun Pelalawan, Mazlun melalui Kasi Perlindungan Demsi, mengatakan pihaknya memang ikut mendampingi tim Disbun Provinsi. Jika memang di serahkan ke Kabupaten pada tahun 2021 nanti, pihaknya akan memprioritaskan di Desa LMG tersebut.

Namun, pihaknya juga mencoba mendiskusikan akan persoalan Pedum yang satu hamparan tersebut. Karena menurutnya, dalam keadaan saat ini, kemungkinan untuk satu hamparan lahan seluas 25 Ha, itu juga sulit ditemukan di kabupaten Pelalawan.

“Kita memang ikut mendampingi tim Disbun Provinsi di Desa LMG, memang kita sudah mendapat kabar terkait recofusing anggaran itu. Apabila memang tahun 2021 nanti bakal diusulkan lagi, kita akan prioritaskan di Desa LMG, Kecamatan Bunut. Dan kita juga coba diskusikan ke Provinsi nanti Pedum dan pedoman teknisnya seperti apa. Untuk masyarakat yang telah diukur lahannya, nanti kita akan beri penjelasan disana,” tandasnya kepada, SegmenNews.com.

Diberitakan sebelumnya, warga dan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan meminta keadilan. Pasalnya, mereka menilai dipermainkan oleh pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, soal program PLTB dan bantuan bibit sawit.

Kekecewaan masyarakat Desa LMG ini, berawal dari pemindahan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan bantuan bibit sawit yang dilakukan oleh pihak Disbun Provinsi. Ironisnya pemindahan progam tersebut hanya dikabari dengan sepucuk surat melalui Pdf dan di kirimkan melalui media sosial atau jejaring WhatApps (Wa).

Dalam hal ini, Aris (45) warga Desa LMG mewakili warga yang menuntut keadilan memgatakan awalnya mereka dan pihak desa di beritahukan oleh penyuluh pertanian untuk mendata karna ada bantuan PLTB dan bibit sawit sebanyak 25 hektar (Ha) dari Disbun Provinsi Riau.

“Jadi kami memberikan data dan setelah beberapa kemudian tim dinas perkebunan datang bersama tim dari dinas perkebunan provinsi pun datang ke desa kami dan melakukan pengukuran atas data yang kami berikan. Dan kami pun langsung mengukur ke lokasi dan menentukan titik kordinat,” terang, Aris .

Dilanjutkannya, padahal pihaknya sudah mengatakan kalau lahan mereka tidak satu hamparan, namun tim dari Disbun Provinsi mengatakan tidak masalah asalkan masih dalam satu desa. Ke

“Tidak masalah tidak satu hamparan, asalkan dalam satu desa. Karena desa LMG lah deaa yang paling pas untuk bantuan tersebut,” ungkap, Aris, menirukan bahasa tim Disbun yang turun kelapangan awal bulan April 2020 lalu.

Alhasil, tambahnya, dari musyawarah dan pengukuran pihak provinsi juga mengatakan hanya menunggu pemenang tender dan langsung akan di laksanakan.

Namun, hingga saat ini, setelah pihaknya mendesak Disbun Provinsi, Disbun Provinsi malah memberikan surat pengalihan program tersebut melalui WA dengan bertanda tangan langsung oleh Plt. Kadisbun Provinsi, H. Ahmad Syah Harrofie, SH, MH.

“Katanya tinggal nunggu tender, tapi malah programnya dialihkan. Kami sangat kecewa akan sikap pihak Kadisbun Provinsi Riau, yang seakan-akan mempermainkan kami masyarakat kecil ini,” rutuk Aris.

Hal senada juga disampaikan Kades LMG, Muslich, dari hasil pengukuran dan penentuan titik koordinat lahan tersebut

“Saya selaku kepala desa lubuk mandian gajah sangat kecewa terhadap kewenangan kepala dinas perkebunan Provinsi yang tidak komitmen dalam penetapan bantuan tersebut,” pungkas Kades, Muslich, Selasa, 28 April 2020.***(Riz)