Polres Meranti Amankan Dua Tersangka Narkoba

Meranti(SegmenNews.com)-Sat Narkoba Polres Meranti berhasil menangkap diduga pelaku Sa alias Ayong Ayam (34) warga jalan Imam Bonjol Gang Buntu RT005 RW 005 Kelurahan Selatpanjang Timur atas Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan Kasus ini terjadi berdasarkan LP.A / 36 / V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 15 Mei 2020, yang berlangsung Jum’at (15/05/2020) sekitar pukul 01:30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah yang terletak di jalan Imam Bonjol Gang Buntu.

Hal ini dibenarkan langsung Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada awak media, Senin (18/05/2020).

Berdasarkan Kronologis yang diberikan Kapolres kalau dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di sekitar rumah terduga pelaku yang terletak di jalan Imam Bonjol Gang Buntu Kelurahan Selatpanjang Selatan sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tepat pada Jum’at 15 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB, di saat yang tepat Tim langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap terduga pelaku Sa alias Ayong Ayam di dalam rumahnya yang terletak di TKP.

“Bersama ketua RT setempat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya milik pelaku dan ditemukan barang bukti. Dimana keseluruh barang bukti dimaksud diakui oleh pelaku miliknya untuk diedarkan kembali, dan Pelaku serta barang bukti sudah ada di Polres Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kapolres.

Selanjutnya adapun, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas yakni, 1 paket sedang dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berasa ketiga paket kurang lebih 3,51 gram, 1 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Lego warna biru, 1 butir diduga Psikotropika jenis Happy Five, 2 bungkus plastik klep warna bening ukuran kecil, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 3 buah kaca pilek, 2 buah sumbu kompor, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah kotak warna hitam, 1 unit timbangan digital merek Mouse Scale warna hitam, dan 1 unit Handphone merek OPPO A3S warna merah..(Ags)