Soal Ikan Kaleng Berbelatung, BBPOM Pekanbaru Inspeksi Mendadak di Meranti

Soal Ikan Kaleng Berbelatung, BBPOM Pekanbaru Inspeksi Mendadak di Meranti

Meranti(SegmenNews.com)- BBPOM Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi mendadak setelah video dari warga desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti viral dimedia sosial belum lama ini.

Video itu menunjukkan ada belatung di dalam produk ikan kaleng jenis mackerel dengan merek Poh Sung.

Kedatangan rombongan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru pun dipimpin Ketua BBPOM, Dra Syarnida didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan, Dra Syelviyane Pelle dan lainnya.

Mereka juga disambut baik oleh Kepala Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar dan jajarannya.

Kepada awak media, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru, Dra Syarnida mengatakan, kedatangan pihaknya guna memastikan apakah ikan kaleng kemasan yang disalurkan kepada masyarakat itu merupakan barang yang tidak memiliki izin.

Setelah melakukan pengecekan, ternyata sampel ikan kaleng tersebut pernah dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan uji laboratorium.

“Perlu digarisbawahi memang merek ikan kaleng ini sama dengan yang kita tarik 2018 silam, akan tetapi kode produksinya beda. Kalau dikemasan itu tertulis bacth,” sebutnya, Jumat (29/5/2020).

Ia menjelaskan, bacth merupakan kode produksi barang. Artinya setiap memproduksi kemasan ikan kaleng tetap dilengkapi dengan kode bacth.

“Setelah kita cek juga ternyata kemasan ini legal dan produknya terdaftar diwebsite kita,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BBPOM Kota Pekanbaru, Dra Syelviyane Pelle menambahkan, terkait ditemukannya belatung di dalam ikan kaleng dikarenakan kemasan mengalami kerusakan saat bongkar muat barang.

“Setelah kita analisa kenapa sarden ditemukan warga ada belatung. Karena kemasannya yang rusak,” sebutnya.

Ia juga tidak menapik bahwa kondisi geografis Kepulauan Meranti memang menjadi permasalahan utama. “Kita juga menimbang karena wilayah kita pulau ya. Jadi saat bongkar muat barang biasanya ditumpukkan dulu baru dibawa,” bebernya.

Untuk ikan kaleng ini lanjut dia, walaupun masa ketahanannya belum memasuki kadaluarsa tetapi jika kemasannya rusak akan menandakan bahwa isi didalamnya juga ikut sudah rusak.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bukan produknya yang dilarang. Tapi kemasannya yang rusak,” tegas dia.

Sementara Kepala Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar memberikan apresiasi serta berterima kasih atas kedatangan rombongan BPOM Kota Pekanbaru.

Menurut dia, polemik yang terjadi ditengah masyarakat Kepulauan Meranti saat ini memang harus diperjelas oleh orang-orang yang memang berkompeten.

Ia menyebutkan, atas kejadian ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi pihaknya agar lebih teliti dalam hal memverifikasi kemasan barang.

“Dengan begini bisa menetralkan keresahan ditengah masyarakat. Kedepan kita akan berkoordinasi dengan pihak BPOM dan Diskes terkait pemasukan barang kemasan seperti ikan kaleng dan telur,” tutupnya.***(Ags)